Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar 10 Hari Sebelum Lebaran


DOMPU, DOMPUPOST COM
Upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Dompu, terutama yang berkerja di sektor swasta atau perusahaan, Dinas Nakentras Kabupaten Dompu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Demikian dikatakan Kepala Disnakertrans Dompu, Nursalam, Kamis (20/3/2025), kepada wartawan, dengan menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Dompu wajib membayar THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Jika nanti kata Nursalam ada perusahaan yang tidak bayar THR, sampaikan pada kami, kami sudah buka posko pengaduan di kantor Disnakertrans mulai kemarin.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum kewajiban pembayaran THR sudah sangat jelas melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Pekerja.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh perusahaan di Indonesia diwajibkan membayar THR kepada seluruh pekerja paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Dalam surat edaran itu Lanjut dia, paling lambat 10 hari sebelum hari raya THR sudah harus dibayarkan dan jika tidak akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kalau ada perusahaan nakal yang tidak membayar THR karyawan, kami akan panggil dan melakukan pembinaan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Nursalam berharap seluruh perusahaan di Dompu dapat memenuhi kewajiban membayar THR tepat waktu, sehingga tidak terjadi konflik antara pekerja dan pengusaha menjelang hari raya.

“Jelas dalam aturannya, perusahaan wajib membayar THR. Semoga semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban itu,” harapnya.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat langsung datang ke kantor Disnakertrans Dompu untuk melaporkan.

Disnakertrans akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di daerah. (Disnakentras/jun)

Berita Terkait

Top