Disperindag Dompu Akui Tak Miliki Kewenangan, Cabut Ijin Pangkalan Gas Elpiji


 

DOMPU, DOMPUPOST. COM
Terkait adanya desakan masyarakat untuk memberikan tindakan tegas terhadap agen atau pangkalan penjuan Elpiji gas 3 kg, ini kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah, M.Si mengakui tidak memiliki kewenangan untuk mencabut ijin agen atau pangkalan gas elpiji 3 kg.

” Kita tidak memiliki kewenangan, karena itu adalah milik PT Pertamina.’ katanya pada wartawan Rabu(17/4).

Diakui Arman Pemerintah Daerah hanya sifatnya mengawasi pengoperasian pangkalan agar berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat miskin sebagai pihak konsumen. Menurutnya pemerintah pusat telah menetapkan standar tertinggi untuk gas bersubsidi 3 kg yakni Rp. 18.000 berlaku di seputaran kota Dompu, Woja masih ditolerir dengan harga Rp. 18.700.00 dan di pekat Rp. 19 .000 (Disperindag/Jun).

Berita Terkait

Top