Imbas Kerusuhan Pihak STM Hentikan Aktifitas, Anggota Dewan Minta Perusahaan Pertambangan Transparan
DOMPU, DOMPUPOST COM
Akhirnya Sumbawa Timur Mining (STM) yang saat ini sebagai pemegang ijin ekplorasi di Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu, NTB, kembali memperpanjang penghentian kegiatan eksplorasi. Keputusan ini diambil STM setelah sebelumnya STM memutuskan penghentian hanya sampai akhir Desember 2024.
“Kita sudah memutuskan untuk menghentikan ekplorasi tembaga hingga 2025” kata Principal Communication PT STM, Cindi Elsa Rabu (20/11) kepada wartawan.
Keputusan ini diambil pihak STM, imbas dari kerusuhan sekelompok warga beberapa waktu lalu sehingga berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas kantor. Dan tahun 2025 hanya menetapkan status perawatan dan pemeliharaan terhadap proyek Hu,u.
Terkait dengan penghentian itu, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan termasuk anggota DPRD Kabupaten Dompu Ir. Mutakun, menurutnya memang penghentian aktifitas eksplorasi adalah wewenang penuh pihak STM, namun kata Calon Ketua DPRD Dompu ini diharapkan pihak STM menyampaikan secara resmi dihadapann pemerintah Dompu sebagai unsur pemerintahan itu yang ada di Bupati dan DPRD.
Mencermati masalah ini Mutakun sebagai seorang wakil rakyat, meminta serta mendorong Pjs Bupati Dompu dan Ketua DPRD sementara agar bersurat serta mengundang pihak STM untuk memberikan klarifikasi terkait penghentian kegiatan ekplorasi emas hingga 2025 itu.
“Saya kira klarifikasi itu sangat penting, agat pemerintah dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh alasan pihak STM menghentikan aktifitasnya.” ujar Mutakun.
Kenapa klarifikasi STM itu penting? tanya Mutakun, agar pemkab Dompu dan wakil rakyat tidak menduga-duga kalau penghentian aktifitas eksplorasi itu memang harus dilakukan karena tahapam eksplorasinya sendiri yang sudah selesai dilakukan oleh STM.
“Sekali lagi saya minta STM tidak boleh menutup informasi terkait tahapan dan proses yang tengah dilakukan saat ini,” tegasnya.
Anggota dewan dari duta Partai Nasdem ini juga mengaku tidak bisa dipungkiri kehadiran PT STM memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kecamatan Hu,u. Dan kalaupun ada pemolakan katanya dari sebagian masyarakat Mutakun mengakuinya wajar, dan mungkin ini terjadi akibat kurangnya transparansi dalam tata kelola bisnis yang dilakukan PT STM serta tidak terakomodirnya kepentingan sebagian masyarakat Dompu.
Karena itu Mutakun berharap pihak STM bisa melaksanakan tata kelola bisnis dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Coorporate Governance (GCG).
Tata kelola bisnis yamg baik itu penting dam menjadi kewajiban bagi perusahaan seperti STM sebagaimana amanat UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan termasuk PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Keprihatinan juga datang dari Mantan Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Yuliadin, S.Sos. dengan mengatakan dengan adanya penghentian aktifitas PT STM, akan dipastikan bakal terjadinya kelumpuhan di sejumlah sektor usaha terutama IKM, UMKM dan UKM di kecamatan Hu’u maupun secara umum di Kabupaten Dompu.
Bahkan Yuliadin menyoroti bahwa aparat juga telah gagal memberi rasa aman terhadap aktivitas investasi di Hu,u. “Harus digaris bawahi bahwa pertambangan Hu’u adalah salah satu obyek vital maka faktor keamanan juga paling penting di sana,” tegas Yuliadin Rabu (20/11) sembari mengakui prihatin dengan kejadian itu. (yesha)