Inilah Penjelasan PT STM, Terkait Dugaan Kolam Penampungan Limbah Sisa Tambang Di Area Eksplorasi


DOMPU, DOMPUPOST COM
Terkait adanya dugaan adanya kolam penampungan limbah sisa tambang di area eksplorasi milik PT STM, sebagaimana penampakanya diambil dari foto google maps yang beredar. PT STM melalui Principal Comunicatiins, Cindy Elsa Rabu (02/03/2025) menjelaskan kolam itu bukan penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam. Untuk diketahui saat ini PT STM dalam masa eksplorasi sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktifitas produksinya.

“Tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar itu.” ujarnya.

Apalagi tambah Cindy Elsa, sejak tahun 2025 STM dalam masa pengurangan aktifitas di lapangan pasca rampungnya tahap Pra-Studi kelayakan atau lebih dikenal sebagai masa Care dan Maintenance.

Perlu kami informasikan pada semua pihak lanjut Cindy, kalau kolam itu sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah. Uji ini penting kata wanita yang dekat dengan wartawan ini, untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadal suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah.

Untuk publik ketahui tambah Cindy, STM akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah. Dimana Deposit Tembaga Onto terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistim panas bumi, sehingga lanjut Cindy, suhu di bawah dapat mencapai 80-100 derajat celsius.

“Nah, inilah yang melatarbelakangi adanya uji metode pendinginan itu dan bukan tempat pembuangan sisa limbah.” jelasnya.

Pertanyaanya kata Principal Communication PT STM, kenapa sampai saat ini belum menutup kolam itu? Karena, kata Cindy masih digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang. Cindy mengakui pihaknya selalu melakukan pemantauan harian serta memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan pihaknya tetap membuat laporan upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami tetap melaporkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI.” ujar Vindy Elsa.

Adanya dugaan kolam itu mencuat setelah diberitakan oleh beberapa Media Online di Dompu, bahkan Kepala Bidang Meneral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Iwan Setiawan menduga bahwa kolam itu digunakan PT STM yang telah melakukan eksplorasi.”biasanya kolam pembuangan sisa eksplorasi,”ujarnya pada sejumlah wartawan.

Dalam foto terlihat Tim Sustanability melakukan pemantauan rutin di kolam penampungan air tanah dalam kolam, ini merupakan bagian dari fasilitas studi eksplorasi STM yang digunakan sesuai peraturan yang berlaku. (jun)

Berita Terkait

Top