Inilah Tanggapan Kadis Nakentras Dompu, Terkait Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal


DOMPU, DOMPUPOST COM
Kasus Pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Nur Hasanah, yang diduga dilakukan secara ilegal, mendapat perhatian serius dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu NTB. M. Nursalam, ST. selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menanggapi hal ini dan memberikan penjelasan terkait prosedur yang seharusnya ditempuh dalam pemberangkatan TKW, terutama yang berstatus sebagai pekerja di perusahaan (PT) yang beroperasi di Kabupaten Dompu. (21/3/2025).

Dalam penjelasannya kepada media, M. Nursalam menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Dompu dan mengirimkan TKW wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada dinas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan akan memanggil PT yang diduga terlibat dalam pemberangkatan Nur Hasanah secara ilegal.

Dikatakan Kadis Nakentras bahwa pihak keluarga korban, yakni suami Nur Hasanah, Ismail, telah mengirimkan surat kepada dinas untuk meminta agar istrinya dikembalikan. Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas juga menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran dalam proses pemberangkatan TKW, pihak keluarga atau siapa pun dapat melaporkan kasus tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku.

Adapun PT dan MD yang diduga terlibat dalam pemberangkatan tersebut, yang beralamat di Desa Matua, akan dipanggil oleh pihak dinas untuk klarifikasi lebih lanjut. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, pihak dinas tidak akan segan-segan memproses kasus tersebut secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kadis juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan TKW untuk selalu mematuhi prosedur yang berlaku, guna menghindari masalah hukum yang merugikan berbagai pihak. Proses hukum, menurutnya, akan berjalan sesuai ketentuan jika terbukti ada kesalahan atau pelanggaran dalam proses tersebut. (Disnakentras/jun)

Berita Terkait

Top