Nursalam : PJKI Yang Menyalurkan PMI Ke Negara Timur Tengah Saat Ini Ilegal


DOMPU, DOMPUPOST COM
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Nursalam, ST menegaskan, penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Sponsor maupun PJTKI ke sejumlah negara timur tengah itu Illegal. Pasalnya, sejak tahun 2015 hingga 2025, Pemerintah Pusat sama sekali belum menarik Moratorium termasuk Negara Arab Saudi.

Jadi ketika ada PJTKI maupun sponsor yang menyalurkan PMI ke luar negeri khususnya Negara Arab Saudi itu sudah jelas dilakukan secara Illegal atau Non Prosedural.

“Saya tegaskan, jika ada PJTKI dan sponsor yang menyalurkan PMI ke negara timur tengah khususnya Negara Arab Saudi dan Aby Dhabi itu dilakukan secara Illegal,”tegas Salam dihadapan sejumlah media pada Selasa (17/03/25) kemarin.

Kata Salam, penarikan kembali moratorium oleh Pempus tersebut hingga saat ini belum diketahui karena belum ada informasi dari pusat, sehingga penyaluran PMI pada 2 negara itu hingga saat ini sama sekali belum bisa dilakukan dan jika terjadi maka itu dilakukan secara Illegal oleh PJTKI dan sponsor.

Oleh karena itu, Kadis Nakertrans meminta kepada media agar dapat menyampaikan informasi ini ke masyarakat sehingga masyarakat bisa mengetahui sehingga tidak gegabah mengiyakan atas bujukan dan rayuan dari sponsor, tapi diharapkan masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi PMI agar bisa datang langsung ke Disnakertrans guna mempertanyakan sistim pemberangkatannya, ke negara mana tujuan dan apa jenis pekerjaannya, Disnakertrans akan menjelaskan semuanya.

Sehingga pemberangkatan PMI ini ke negara tujuannya akan dilakukan secara legal atau sesuai prosedural. Kenapa demikian ? Sebab, Negara Arab Saudi dan Aby Dhabi untuk saat ini masih dilarang untuk pengiriman PMI, karena itu negara paling rawan masalah yang dihadapi dan menimpa PMI.

Karena itu kata M. Nursalam, bagi masyarakat yang mau menjadi PMI sebaiknya datangi Dinas Tenaga Kerja saja sehingga akan diberikan penjelasan secara jelas sehingga pemberangkatannya akan menjadi PMI yang legal, jangan hanya mau mendengarkan ucapan dan rayuan dari sponsor saja karena mereka dibayar oleh PJTKI tempat mereka bekerja.

Sementara terkait pemberangkatan PMI atas nama Nurhasinah warga Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu oleh pihak PJTKI inisial MH ke Negara Arab Saudi ?
Kadis Nakertrans langsung menegaskan bahwa penyaluran Nurhasinah ke Arab Saudi oleh PJTKI itu dilakukan secara Illegal atau Non Prosedural.

Terkait hal ini, Nursalam juga mengaku telah menerima Laporan Pengaduan yang diajukan oleh Ismail suami dari Nurhasinah, sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil MH dan sponsornya untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya.(Disnakentras/jun)

Berita Terkait

Top