Kapolres Dompu: Pelaku KDRT Yang menghilangkan Nyawa Istrinya, Akan Diproses Hukum Secara Maksimal


DOMPU, DOMPUPOST COM
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nu, SIK mengatakan pihaknya berjanji tidak akan memberikan ruang bagi siapa saja pelaku KDRT, apalagi itu sampai menghilangkan nyawa.

“Ini soal hak hidup yang tak bisa ditawar, dan kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara maksimal,” ujar Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis Sabtu (7/06/2025).

Penegasan itu disampaikan Kapolres terkait dengan tragedi berdarah yang terjadi di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu. Ibu rumah tangga muda (28) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri Sabtu (7/06/2025). Dan pelaku pembunuhan sadis itu ternyata suaminya sendiri berinisial SYA (30). Namun dalam waktu 24 jam pelaku ditangkap oleh tim Jatanras Polres Dompu yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Ramli, SH dan KBO IPTU Zainal Arifin, SIP di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti utama, sebilah parang sepanjang 60 cm,” ujar AKP Ramli melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis.

Diduga pelaku merasa malu karena sang istri memiliki banyak utang dan menjadi bahan gunjingan warga. Dan rasa malu itulah sebagai pemicu dan kemarahan yang berakhir hilangnya nyawa istrinya itu.

“Tapi motif ini belum final, polisi masih mendalami latar belakang phosologis dan tekanan sosial yang mungkin turut mempengaruhi tindakan brutal itu,”kata Ramli.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Dompu dan dijerat pasal KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini menambah deretan panjang kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Hu,u dan korbannya selalu kaum wanita. (jun)

Berita Terkait

Top