Mantan Ketua Pengadilan Dompu, Ditetapkan Tersangka Suap Kasus CPO


DOMPU, DOMPUPOST COM
Akhirnya mantan Ketua Pengadilan Dompu, Djuyamto ditetapkan oleh Tim penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Minggu (13/4/2025).

Saat ini Djuyamto sebagai Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan kini menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu. Selain Djuyamto juga ikut ditersangkakan oleh penyidik Kejagung, yakni anggota majelis hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Mustarom.

Sebagaimana dikutip dari media Jakarta MI mereka ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup setelah penyidik periksa 7 orang saksi. Dan malam harinya sekitar pukul 11.30 WaiB tim penyidik tetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Benar ketiganya telah ditetapkan tersangka” ujar Jampidsus, Abdul Qohar pada media Minggu malam.

Pria yang lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967 itu, merupakan alumini Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) jurusan Ilmu Hukum pada tahun 1992.

“Djuyamto pernah bertugas menjadi ketua Pengadilan Negeri Dompu tahun 2016.” Kata mantan ketua DPRD Dompu, Yuliadin, S.Sos Senin (14//4/2025).

Berita Terkait

Top