Bupati Dompu Kukuhkan Perpanjangan Jabatan, Dua Kades Menolak Diperpanjang
DOMPU, DOMPUPOST COM-
Sebanyak 68 dari 72 Kepala Desa di Kabupaten Dompu, resmi diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun dari 72 Kades yang diperpanjang duanya menolak diperpanjangan jabatannya. Perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, berkat perubahan Undang-undang tentang desa dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Pengukuhan 68 Kades itu dilakukan Bupati Dompu di aula Pendopo Bupati Rabu (18/9), dari 72 Kades yang dikukuhkan menyisahkan 4 Kepala Desa yang tidak dikukuhkan. Dua Kepala Desa mundur akibat mencalonkan diri dalam Pemilu Legeslatif 2024 lalu dan dua menolak diperpanjang masa jabatanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Agus Salim mengatakan, dua kepala desa yang mundur dan saat ini di jabat oleh Penjabat Kepala Desa, yakni Desa Kadindi dan Desa Tambora di kecamatan Pekat.
“Sementara dua kepala desa yang enggan di perpanjang masa jabatanya adalah Kepala Desa Katua dan Kepala Desa Bara,” katanya, Kamis (19/9).
Pemerintah Kabupaten Dompu, sudah berusaha merayu dua kepala desa ini untuk mau diperpanjang, namun selalu ditolaknya.
Ditemui terpisah, Kepala Desa Bara Andi Aswan mengatakan alasan enggan memperpanjang masa jabatannya karena alasan sudah jenuh.
Kepala Desa dua pereode ini, mengaku masih banyak di desanya yang memiliki potensi untuk memajukan desanya, diatas dirinya.
“Sudah jenuh, pak. Biar digantikan yang lain,” katanya.
Sementara, Kepala Desa Katua, Syamsudin menegaskan alasan kuat masa jabatannya enggan di perpanjang, karena ingin meneruskan bisnisnya yang dijalankan sebelum menjadi kepala desa.
Syamsudin mengaku, ada kemunduran usahanya, selama menjabat sebagai Kepala Desa. Ditambah lagi, ada kekhawatiran dirinya ada dikorbankan waktunya, jika harus mengurus dua kepentingan yang berbeda.
“Kepala Desa ada masa waktunya, sementara usaha itu merupakan harapan masa depan saya dan keluarga saya di masa depan,” katanya.
Kedua Kepala Desa ini, tidak terlalu risau dengan adanya penambahan masa jabatan selama dua tahun bagi kepala desa. Bagi kedua kepala desa ini, perubahan undang-undang tentang desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa, merupakan langkah maju.
Kepala Desa, bisa lebih fokus menjalankan programnya sehingga pembangunan lebih terarah. Namun di sisi yang lain, katanya, ada proses kaderisaasi di desa yang terputus.(Kominfo/Jun)