Gaji Minim Guru PPPK, Potret Buram Ketidakadilan Sistem Sekarang


 

Oleh : Darnia (Aktivis Dakwah Dompu)

Perwakilan guru yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dengan tegas menyuarakan persoalan yang dihadapi para guru berstatus PPPK.
Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian lebih serta meningkatkan kesejahteraan para guru (Liputan6.com, 26-09-2025).

Hal serupa juga terjadi di wilayah Kabupaten Dompu. Ratusan guru swasta dari berbagai sekolah di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, turun ke jalan dalam aksi demonstrasi menuntut kesetaraan hak dengan guru negeri. Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh para guru swasta, terutama dalam mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini dinilai tidak berpihak kepada mereka (TribunLombok.com, 25-09-2025).

Ironisnya, jutaan guru honorer menghadapi kondisi yang sama. Dalam banyak situasi, masalah yang dihadapi bukan sekadar gaji yang rendah, tetapi juga keterlambatan pembayaran yang dapat terjadi hingga berbulan-bulan. Banyak di antara mereka yang tak juga diangkat menjadi ASN, meskipun sudah mengabdi selama puluhan tahun. Bahkan, ada yang tetap berstatus honorer sampai memasuki masa pensiun di usia 60 tahun, dengan gaji akhir hanya sebesar Rp160.000 per bulan. Situasi tersebut semakin menunjukkan suramnya gambaran nasib guru honorer di Indonesia.

Negara Lepas Tanggung Jawab

Kondisi Kesejahteraan guru, terutama guru honorer, masih belum memenuhi harapan. Telah diketahui secara luas bahwa gaji guru di Indonesia, termasuk yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.Seiring meningkatnya biaya hidup, jumlah tersebut seringkali tidak memadai.

Sejak masa Orde Baru, banyak sekolah negeri maupun swasta menghadapi keterbatasan jumlah guru. Di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), keberlangsungan pendidikan bahkan kerap ditopang oleh pengabdian para guru honorer. Hingga saat ini, baik pemerintah pusat maupun daerah belum menyediakan anggaran khusus untuk membayar mereka. Tak berlebihan jika guru honorer dijuluki pahlawan tanpa kepastian penghidupan.

Kebijakan pengelompokan guru ke dalam dua kategori, yaitu ASN dan non-ASN (honorer), merupakan dampak dari penerapan sistem sekuler kapitalistik.Dalam sistem kapitalisme, pekerja, termasuk guru, dianggap sebagai bagian dari faktor produksi yang bisa diperjualbelikan sekaligus ditekan biaya pengeluarannya. Atas nama efisiensi dan keuntungan sebesar-besarnya, eksploitasi terhadap guru sebagai tenaga kerja dipandang sebagai sesuatu yang wajar.

Salah satu faktor yang membuat anggaran pendidikan minim adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, negara hanya berfungsi sebagai pembuat regulasi. Tak mengherankan bila negara kehilangan peluang menambah pemasukan yang sangat besar karena dibatasi. Kekayaan sumber daya alam justru menjadi rebutan pihak swasta dan asing, sementara negara hanya mendapatkan sebagian kecil berupa pajak. Oleh karena itu, wajar jika pemerintah lebih cenderung memberikan gaji rendah kepada guru honorer untuk mengurangi beban anggaran, meskipun tanggung jawab mereka sama besar, bahkan sering kali lebih berat dibanding guru ASN.

Pemerintah juga terlihat belum sungguh-sungguh memprioritaskan peningkatan kualitas layanan pendidikan, karena sektor ini memerlukan anggaran besar dan hasilnya baru dapat terlihat dalam jangka panjang. Padahal, pendidikan sejatinya merupakan investasi jangka panjang yang menjadi dasar peradaban dan kemajuan bangsa.
Kebijakan pemerintah yang terkesan mendukung guru honorer, misalnya pemberian bantuan Rp300.000 per bulan bagi sebagian guru honorer yang memenuhi syarat atau subsidi upah (BSU), sejatinya hanyalah langkah sementara. Bantuan ini tidak menyelesaikan masalah mendasar yang sebenarnya. Akibatnya, kesejahteraan guru honorer masih tetap menjadi impian yang belum terwujud.

Guru Sejahtera dalam Naungan Islam

Kesejahteraan bagi guru honorer hanya menjadi angan-angan jika pengaturan nya masih mengacu pada sistem kapitalisme yang cacat.
Satu-satunya sistem alternatif yang terbukti mampu mengatur kehidupan masyarakat secara adil dan benar yaitu sistem Islam.

Dalam sistem pendidikan Islam, negara memiliki kewajiban untuk menetapkan regulasi, termasuk yang mengatur besaran gaji guru, sesuai dengan ketentuan syariat.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa besaran gaji dalam Islam ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan. Upah dapat berbeda-beda karena perbedaan nilai jasa, bukan karena status pekerjaan (ASN atau non-ASN). Oleh karena itu, negara akan menunjuk para ahli untuk menilai secara objektif nilai jasa seorang guru.
Mengingat besarnya peran guru sebagai ujung tombak peradaban, tidaklah mengherankan jika para khalifah dalam sejarah peradaban Islam memberikan gaji yang sangat besar kepada mereka. Misalnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, Khalifah Umar bin Khaththab ra. memberikan gaji sebesar 15 dinar per bulan (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikonversi dengan harga emas saat ini (Rp1.900.000 per gram), gaji tersebut setara dengan Rp121.125.000 per bulan.

Pada masa Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru bahkan lebih tinggi. Di dua madrasah yang beliau dirikan, yakni Madrasah Suyufiyah dan Madrasah Shalahiyyah, gaji guru berkisar antara 11 hingga 40 dinar, yang jika dikonversi setara dengan Rp88 juta hingga Rp323 juta per bulan. Sementara itu, pada masa Khilafah Abbasiyah, para pengajar, fuqaha, dan ulama yang mengajar di berbagai universitas di Bagdad menerima gaji sebesar 300.000 dinar per tahun, atau setara dengan Rp15,75 miliar per bulan berdasarkan nilai emas saat ini.
Selain itu, khalifah juga berkewajiban menyediakan kemudahan akses terhadap sarana dan prasarana yang dibutuhkan guru untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Dengan adanya fasilitas ini, guru dapat fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pembentuk generasi berkualitas tanpa harus mencari penghasilan tambahan.

Meskipun dibutuhkan anggaran sangat besar untuk menghadirkan layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat, Khilafah tidak pernah khawatir akan kekurangan dana. Allah Taala telah menetapkan berbagai pos pemasukan rutin bagi negara. Salah satunya adalah kekayaan sumber daya alam yang merupakan milik umum.Dengan pengelolaan yang profesional dan amanah, SDA yang melimpah ini dapat menjadi sumber pemasukan yang luar biasa. Selain itu, terdapat pos-pos lain seperti ganimah, anfal, kharaj, dan usyur yang juga sangat potensial. Dengan dana dari pos-pos tersebut, seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan, dapat diselenggarakan secara optimal.

Sistem Khilafah, guru dipandang sebagai pilar utama peradaban dan diberikan kedudukan yang mulia. Negara, dengan penuh tanggung jawab, menjamin penghargaan dan kesejahteraan yang layak bagi mereka sebagai pengakuan atas peran vitalnya dalam pendidikan dan pembentukan generasi. Oleh karena itu, memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah menjadi suatu keharusan agar problematika guru honorer dapat segera diakhiri.
Wallahualam bissawab

Berita Terkait

Top