Menjaga Keberlanjutan Hutan Lindung, BKPH Wilayah VII Perkuat Kolaborasi dengan PT STM


 

DOMPU, DOMPUPOST. COM
Untuk terus memastikan kelestarian hutan lindung yang ada di Dompu dan Bima, BKPH Wilayah VII terus memperkuat Kolaborasi dengan PT Sumbawa Timur Minning (STM).

Kolaborasi otoritas kehutanan dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor usaha ini dinilai kian mendesak untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan. Dan upaya ini menjadi krusial di tengah ancaman perubahan iklim, yang memicu peningkatan risiko kebakaran serta kerusakan hutan di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Keterlibatan perusahaan tambang dan mineral, yakni PT Sumbawa Timur Mining (STM) dinilai memberi kontribusi nyata dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan.

Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilayah VII, Muzakir mengatakan, tantangan perlindungan hutan saat ini semakin kompleks. Ancaman perambahan ilegal, penebangan liar, hingga kebakaran hutan saat musim kemarau tidak dapat ditangani secara parsial. Karena itu kata Muzakir, Pemerintah butuh dukungan aktif dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha yang beroperasi di dalam atau sekitar kawasan hutan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan PT STM, agar pengawasan lebih efektif dan respons terhadap potensi gangguan hutan bisa lebih cepat,” ujarnya.

Kenapa kolaborasi dengan PT STM ini penting? Karena kata Muzakir PT STM merupakan badan usaha yang memiliki wilayah kerja di kawasan hutan punya tanggung jawab mematuhi regulasi, sekaligus mendukung upaya pengawasan. Perusahaan yang taat aturan bisa berperan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.

Muzakir menilai, STM telah menunjukkan peran strategis serta memiliki praktik yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Selain memenuhi ketentuan perizinan, perusahaan juga aktif berkoordinasi dalam kegiatan pemantauan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Keterlibatan ini cukup membantu memperkuat pengawasan di lapangan.”ujarnya Sabtu (5/04/2026)

Pengawasan hutan, lanjut Muzakir, difokuskan pada pencegahan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem. Perambahan dan penebangan liar tidak hanya mengurangi tutupan hutan, tetapi juga meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran. Dalam kondisi kering, sisa vegetasi seperti ranting dan semak menjadi bahan bakar yang mempercepat penyebaran api.

Dampak kebakaran hutan tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi. Dalam jangka panjang, kerusakan hutan juga berpengaruh terhadap ketersediaan air dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

Untuk memperkuat pengawasan, BKPH Wilayah VII tambah Muzakir, akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya. Kerja sama dengan STM sendiri telah berlangsung berkelanjutan melalui koordinasi rutin serta nota kesepahaman yang diperbarui secara berkala.

Muzakir menilai, praktik kolaborasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain. Partisipasi aktif sektor swasta diperlukan untuk memastikan perlindungan hutan berjalan optimal di tengah tekanan perubahan iklim.

“Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kolaborasi, upaya perlindungan tidak akan maksimal,” katanya. (jun)

Berita Terkait

Top