Kadis Disprindag Ingatkan, Kalau Pihaknya Pengawas Pupuk dan Pestisida
DOMPU, DOMPUPOST. COM
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Ir. H. Armansyah M.Si mengatakan bahwa Disperindag Kabupaten Dompu adalah Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida.
Menjawab pertanyaan wartawan, Armansyah menyebutkan, surat tersebut memuat tentang perintah agar CV. Bintang Mas sebagai Distributor Pupuk untuk tidak menitipkan Pupuk Non Subsidi kepada para pengecer dan tidak mewajibkan para petani untuk menebus pupuk bersubsidi secara paket dengan pupuk non subsidi.
“Kami juga pertegas di surat tersebut agar CV Bintang Mas memerintahkan pengecer UD Klinik Tani dan UD Parapimpi supaya menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ketentuan pemerintah dan tidak melakukan penjualan secara paket dengan non subsidi,” kata Kadis Perindag Dompu.
Ditegaskan, Armansyah, laporan yang dilayangkan LPKMS ke Dinas Perindag Dompu terkait perilaku pengecer yang menjual di atas HET dan secara paketan ini, dilampiri dengan surat pengakuan dari sejumlah kelompok tani dalam hal ini ditandatangani oleh Ketua dan anggota masing-masing kelompok tani.
Jika pihak Distributor keberatan dengan surat yang kami kirimkan, secara prosedur tambah Armansyah mereka harus memberi jawaban atas surat Disperindag supaya nanti diklarifikasikan dengan pelapor.
Kadis Perindag mengaku bahwa kepada CV Bintang Mas sudah disampaikan yang intinya, apabila keberatan dengan muatan surat teguran yang dikirim Perindag agar membuat surat bantahan agar bisa dijadikan bahan yang akan disampaikan kepada LPKSM sebagai pelapor.
“Jangan hanya lewat lisan sehingga ada dasar bagi Disperindag untuk membantah hasil temuan LSM itu. Apabila karena masalah ini saya dimutasikan tidak masalah, apalagi hanya karena tidak membela kepentingan mereka. Justru mereka akan kita tindak kalau benar-benar melanggar Permendag No 4 Tahun 2023,” (Disprindag/Jun)








