Disprindag Dompu Tetap Akan Memberikan Sanksi Pada Pengecer Yang Nakal


 

DOMPU, DOMPUPOST. COM
Adanya dua pengecer dan satu distributor pupuk subsidi yang beroperasi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan Lembaga Penguatan Konsumen dan Masyarakat Sipil (LPKM) Kabupaten Dompu ke Dinas Perindag Kabupaten Dompu. Laporan itu, terkait dugaan kecurangan dan ulah nakal dua pengecer pupuk dan satu distributor dalam melayani penebusan pupuk bersubsidi kepada petani.

Ketua LPKMS Kabupaten Dompu, Sunandar mengatakan, dua pengecer pupupk subsidi yang dilaporkan tersebut adalah UD. Klinik Tani yang beralamat di Desa Kramabura Lecamatan Dompu dan UD. Parapimpi Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu serta satu distributor pupuk subsidi, CV. Bintang Mas yang beralamat di Komplek Pasar Atas Kelurahan Bada Dompu.

Dua pengecer ini, kata Sunandar menjuala diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni mencapai Rp150 ribu hingga Rp160 ribu per sak isi 50 kg. Sementara untuk UD. Parapimpi selain menjual di atas HET, juga memaksanakan petani untuk membeli dengan metode pupuk paketan.

“Petani yang masuk dalam ERDKK, diminta untuk menyetor uang sebesar Rp360 ribu per hektarnya dengan mendapatkan pupuk urea subsidi sebanyak 50 kg, NPK sebanyak 50 kg dan 5 kg pupuk non subsidi. Pembelian semunya itu, tanpa di berikan nota pembelihan,” katanya, Sabtu (27/1/2024).

Untuk Distributor CV.Bintang Mas, kata Sunandar, di duga memerintahkan pengecernya untuk menjual dengan system paketan. Distributor ini, kata Sunadar, juga memberikan titipan pupuk non subsidi untuk dijua paketan dengan pupuk non subsidi. Mengacu Bukti RDKK, lanjut Sunandar, yang didapat melalui penerima pupuk di Kelurahan Kandai I, dosis pemupukan secara tekhnis hasil Konsultasi dengan Dinas Pertanian melalui BPP kecamatan Woja, untuk areal lahan sebesar 0,50 Ha dialokasikan 112,50 x 52,80 % (Subsidi) = 59 Kg yang harus di dapatkan oleh petani.

“Kenyataannya Petani hanya menerima 50 Kg saja atau volumenya kurang 9 kg. Kondisi ini perlu dilakukan evaluasi penyaluran pupuk terhadap pengecer di seluruh Kabupaten Dompu. Dugaan ada permainan penggelapan dan menghilangkan hak pupuk yang seharusnya diterima oleh para petani,” katanya.

LPKMS, meminta Dinas Perindag Kabupaten Dompu, untuk menindak tegas distributor yang membiarkan pengecernya menjual pupuk diatas HET dan membiarkan, bahkan ada indikasi “perintah” menjual system paketan. LPKMS juga meminta baik pengecer maupun distributor untuk mengembalikan selirih harga pupuk subsidi yang dijual diatas HET, ke petani.

“Laporan ke Dinas Perindag ini, merupakan tahap awal. Kami sedang menyusun laporan juga ke Aparat Penegak Hukum (APH). Adminitrasinya ke Dinas Perindag, pidananya ke APH,” katanya.

Sementara itu, atas laporan LPKMS, Dinas Perindag Kabupaten Dompu, langsung bergerak cepat. Surat teguran kepada Distributor, sudah dilayangkan. Surat bernomor 510/44/perindag/2024, itu memuat teguran keras bagi CV.Bintang Mas dan dua pengecer yang dilaporkan LPKMS yakni UD. Klinik Tani dan UD. Parapimpi.

Kabid Perdagangan Disprindag Kabupaten Dompu Sri Mulyati, SE mengakui dalam surat yang di tanda tangani Kepala Dinas Perindag Kabupaten Dompu, Armansyah itu, meminta kepada CV. Bintang Mas sebagai distributor, untuk tidak menitipkan pupuk no subsidi ke pengecer dan memberi teguran kepada pengecernya yang dilaporkan berbuat curang dan nakal. Surat teguran itu, juga meminta CV. Bintang Mas, untuk menegur pengecernya yang menjual pupuk dengan system paketan.

“Kami juga meminta CV. Bintang Mas untuk memastikan pengecernya menjual sesuai HET, mengembaikan sisa kelebihan uang yang dijual diatas HET kepada petani dan memerintahkan pengecernya dalam setiap transaksi di berikan nota pembelihan,” bunyi srat teguran tersebut yang di terima DOMPUPOST. COM Sabtu (26/1).

Jika, point-point itu tidak dipenuhi, tulis surat teguran itu, CV. Bintang Mas akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permentan nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. (Disprindag/Jun)

Berita Terkait

Top