Menjual Pupuk Di Atas HET, Disprindag Akan Berikan Sanksi Tegas


 

DOMPU, DOMPUPOST. COM
Beredarnya informasi terkait mahal dan langkanya ketersediaan pupuk untuk petani jagung, mendapat tanggapan serius dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu melalui Kabid Pengawasan Disprindag Kabupaten Dompu Sri Astuti Mulyanti, SE Selasa(16/1).

Dikatakan Sri Astuti jika ada oknum pengecer terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan tindakan tegas sampai merekomendasikan untuk dicabut ijinnya.

Karena itu Kabid Pengawasan Disprindag Kabupaten Dompu ini meminta serta menghimbau kepada masyarakat atau petani untuk melaporkan oknum-oknum pengecer yang diketahui nakal dengan menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Diakui mantan Kabid Ekonomi di DPMPD saat ini HET pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah, melalui Peraturan Menteri Pertanian(Permentan) RI Nomor 49 Tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020.

Untuk pupuk Urea hanya Rp. 2.250 per Kg atau hanya Rp. 112.500 per karung (sak 50 kg). Sementara NPK Rp. 2.300 per Kg atau Rp.215.000 per karung.

Nah tambah Kabid Pengawasan ini jika ada yang melapor ke kantor Disprindag atau komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) dengan membawa bukti kwitansi pembayaran atau tanda tangan keberatan petani,”kita akan bersikap dan memberikan tindakan tegas” ujarnya.

Tentu saja pemberian sanksi ini kata mantan Kabid Ekonomi DPMPD Kabupaten Dompu ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian terutama terdapat pada pasal 13, 32 dan pasal 33.

“Sekali lagi senksi kepada oknum pengecer sudah tertuang dalam aturan itu.”ujar Sri Astuti Mulyanti. (Disprindag/Jun)

Berita Terkait

Top