Kasus PMI Asal Mataram Perlu Pendampingan Hukum Segera


MATARAM, DOMPUPOST. COM Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal Mataram-Lombok, Muhamad Yanuar Fikri (26), perlu mendapat pendampingan hukum segera. Masalahnya Yanuar berpamitan ke Singapura tetapi kini dikhabarkan berada di Myanmar.
Langkah itu penting dilakukan untuk mengawal upaya pelindungan Yanuar sekaligus menelusuri permintaan Rp70 juta yang disebut keluarganya sebagai syarat kepulangan.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh salah seorang Advokat NTB, Abdul Muis,SH,M.Si menanggapi pemberitaan keluarha Yanuar Fikri yang mendatangi kantor PWI NTB Rabu sore 23 September 2026.

Dikatakan Abdu Muis, perubahan negara tujuan kerja dan munculnya permintaan uang tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran yang jelas. “Jangan sampai keluarga hanya diminta menunggu kabar, sementara jejak perekrut, perjalanan, dan pihak yang meminta uang tidak segera ditelusuri. Di sinilah pendampingan hukum diperlukan sejak awal,” kata Abdul Muis menanggapi pengaduan keluarga Yanuar di kantor PWI NTB.

Ibu Yanuar, Nurjanah, sebelumnya mengatakan anaknya berpamitan sekitar sepekan lalu untuk kembali bekerja di Singapura. Namun, ketika menghubungi keluarga, Yanuar menyampaikan bahwa dirinya berada di Myanmar. Ayahnya, Herman, mengaku keluarga diminta membayar Rp70 juta kepada pihak yang disebut sebagai “manajer” agar Yanuar dapat dipulangkan.
Keluarga juga mengaku telah mendatangi Unit PPA Polda NTB.

Menurut Abdul Muis, laporan itu perlu diikuti penelusuran terhadap proses perekrutan dan keberangkatan Yanuar. Pada saat yang sama, instansi pelindungan pekerja migran dan Kementerian Luar Negeri perlu berkoordinasi untuk memverifikasi keberadaan serta kondisinya.
“Pertanyaan mendasarnya: siapa yang menjanjikan pekerjaan di Singapura, siapa yang mengatur perjalanan hingga ke Myanmar, dan siapa sebenarnya yang meminta Rp70 juta? Jawabannya harus dicari dari dokumen, komunikasi, dan keterangan para pihak,” ujarnya.

Karena itu, Abdul Muis menilai dugaan penyekapan maupun perdagangan orang harus diperiksa secara serius. “Keluarga sebaiknya didampingi advokat yang mereka percaya. Dengan begitu, bukti dapat dijaga, laporan pidana dikawal, dan permintaan pelindungan Yanuar di luar negeri terus dipantau. Keselamatannya harus menjadi prioritas,” katanya.(jun)

Berita Terkait

Top