MK Batalkan Pasal Penghinaan, Jangan Takut Kritik Pemerintah
Oplus_16908288
DOMPU, DOMPUPOST. COM
Sekarang masyarakat tidak perlu takut lagi melakukan kritik terhadap pemerintah, kendati pun kritik paling pedaspun.
Karena Hari Jumat, (28/08/2026) Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Dalam putusannya Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian dalam perkara Nomor 282/PUU-XXI/ 2025 dikabulkan seluruhnya. ” Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Karena menurut MK lembaga negara tidak bisa diposisikan sebagai obyek delik penghinaan. Sebab lembaga negara tidak punya rasa dan gedung DPR tidak bisa sakit hati.
Karena yang wajib menjaga Marwah lembaga adalah orang-orang yang ada di dalamnya melalui kinerja yang bagus.selain itu MK juga menilai istilah “menghina” berpotensi ditafsikan secara subyektif. Akibatnya, kritik dan evaluasi yang sah bisa dikriminalisasi serta menimbulkan chiling effect. Sehingga rakyat takut bicara karena khawatir berhadapan dengan hukum.
Tentu saja keputusan penting yang terkait aturan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara ini, diapresiasi dan disambut hangat oleh seluruh masyarakat.
Karena itu berkenaan dengan hal tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan
Menurut Ketua MK, perlu ada keseimbangan antara kepentingan melindungi lembaga negara dengan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapat. Karena hak mengeluarkan pendapat disebut hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.
“Karena tampa adanya jaminan terhadap hak tersebut, pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil lainya dapat terancam serta kehilangan makna.” pungkasnya (yesha)







