Setelah Pangkas Pidana Pokok Abdurrazak, MA Kembali Pangkas Subsider UP Jadi 3 Tahun
MATARAM, DOMPUPOST. COM Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap Abdurrazak Al Fakhir ternyata tidak hanya memangkas pidana pokok. Pidana penjara pengganti uang pengganti (UP) yang sebelumnya ditetapkan selama 5 tahun, kini juga dipangkas menjadi 3 tahun.
Perubahan tersebut diketahui setelah Penasihat Hukum Abdurrazak mencermati Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4643 PK/Pid.Sus/2026 yang diputus pada 20 Agustus 2026.
Dalam amar PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Abdurrazak dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2545 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Agustus 2023.
MA kemudian mengadili kembali dan menyatakan Abdurrazak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama.”
Abdurrazak dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain memangkas pidana pokok dari sebelumnya 8 tahun, amar PK juga membawa perubahan terhadap pidana penjara pengganti uang pengganti.
MA menetapkan Abdurrazak membayar uang pengganti sebesar Rp791.302.782.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika harta benda Abdurrazak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, MA menetapkan pidana penggantinya selama 3 tahun penjara.
Amar PK juga secara tegas memperhitungkan uang sebesar Rp150 juta yang sebelumnya telah dibayarkan Abdurrazak kepada BPKH sebagai pengurang pembayaran uang pengganti.
Ketentuan tersebut berbeda dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr tanggal 18 November 2022.
Dalam putusan tingkat pertama, Abdurrazak juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp791.302.782. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, pidana penjara penggantinya ditetapkan selama 5 tahun.
Putusan PN Mataram tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Mataram. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2545 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Agustus 2023 menyatakan menolak permohonan kasasi Abdurrazak.
Perubahan terjadi pada tingkat PK. Selain menurunkan pidana pokok dari 8 tahun menjadi 6 tahun 6 bulan, majelis PK juga menetapkan pidana penjara pengganti uang pengganti dari sebelumnya 5 tahun menjadi 3 tahun.
Penasihat Hukum Abdurrazak, Abdul Muis, mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Bagi kami, yang penting bukan semata-mata berapa tahun pidana itu berkurang, tetapi adanya ruang bagi peradilan untuk menguji kembali sebuah putusan ketika masih terdapat alasan hukum yang patut diperiksa,” kata Abdul Muis.
Menurut dia, putusan PK harus dibaca secara utuh berdasarkan apa yang secara tegas tercantum dalam amar.
“Mahkamah Agung tidak hanya mengubah pidana pokok dari 8 tahun menjadi 6 tahun 6 bulan, tetapi juga menetapkan pidana pengganti uang pengganti dari 5 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.
Meski demikian, nominal uang pengganti yang dibebankan kepada Abdurrazak tetap sebesar Rp791.302.782.
“Nominal uang pengganti tetap Rp791.302.782 dan Rp150 juta yang telah dibayarkan juga secara tegas diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti. Jadi kami tidak ingin membangun tafsir di luar amar. Kami mengikuti apa yang telah diputuskan Mahkamah Agung,” kata Abdul Muis.
Ia menegaskan, PK merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang untuk menguji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ketika mekanisme itu menghasilkan putusan yang berbeda, tugas kami sebagai penasihat hukum adalah menghormati dan memastikan amar tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dengan putusan PK tersebut, terdapat dua perubahan pada pemidanaan Abdurrazak. Pidana pokok berkurang 1 tahun 6 bulan, dari 8 tahun menjadi 6 tahun 6 bulan, sedangkan pidana penjara pengganti uang pengganti berkurang 2 tahun, dari 5 tahun menjadi 3 tahun.
Putusan PK tersebut dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 oleh majelis hakim agung yang diketuai Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. (Amon)







