Ini Tindakan Yang Diambil Disprindag, Jika Menjual Puput di Atas HET


 

DOMPU, DOMPUPOST. COM
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu akhirnya harus melayangkan surat teguran kepada distributor pupuk Bersubsidi di Dompu, CV Bintang Mas karena adanya laporan dari elemen masyarakat yang menemukan adanya pengecer yang diduga nakal dalam melakukan penjualan pupuk secara paket dan di atas HET.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu Ir. Armansyah yang dikonfirmasi wartawan Senin,( 29/01) membenarkan pihaknya telah mengirim surat teguran kepada distributor pupuk bersubsidi ini. Surat tersebut tertanggal 22 Januari 2024.

Diakuinya surat teguran ini dikeluarkan berdasar pada laporan dari elemen masyarakat yakni, Lembaga Penguatan Konsumen dan Masyarakat Sipil Daerah (LPKMS) tentang, adanya temuan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum, dalam penyaluran dan perdagangan Pupuk Urea Subsidi. Dugaan kecurangan ini dilakukan oleh pengecer UD. Klinik Tani yang beralamat di Desa Karamabura dan UD. Parapimpi yang beralamat di Kelurahan Kandai I Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Selain pengecer, katanya laporan dari LPKMS juga menyebut distributor pupuk dalam hal ini CV. Bintang Mas. Karenanya kami atas nama Pemerintah mengirim surat teguran kepada distributor. “Ingat ya, pupuk bersubsidi yang mereka jual ini adalah milik pemerintah dan kami harus mengawasinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Armansyah.(Disprindag/Jun)

Berita Terkait

Top