Kadis Nakentras Akan Tindak Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Ilegal Dengan UU TPPO
DOMPU, DOMPUPOST COM
Maraknya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Dompu yang diduga menggunakan jalur tidak resmi atau ilegal. Membuat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Dompu, M. Nursalam, ST harus lebih memperketat pengawasan terhadap penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Hal itu disampaik M. Nursalam Senin (10/3/2025) di ruang kerjanya kepada Media Dompupost com. Sikap tegas itu kata Pria yang murag senyum ini, dengan akan mengusut serta menelusuri pemberangkatan tenaga kerja ilegal oleh perusahaan yang mengiming-iming dengan janji janji manis sehingga warga tergiur.
“Kita akan jerat mereka dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya.
Apalagi diketahui tambah Kadis Nakentras ini bahwa PMI yang meninggal di Taiwan itu berangkat ke luar negeri menggunakan paspor di Jawa Barat.
Diakui M. Nursalam memang saat ini lagi trend pekerja ke luar negeri dengan menggunakan lembaga tidak resmi karena lembaga itu membujuk dan iming-iming dengan uang dan janji janji. Padahal saat ada masalah mereka tidak bertanggung jawab dan akhirnya tetap kembali pada pemerintah yang harus mengurusnya.
“Seperti tenaga migran asal Dompu ini, saat ini kita intens komunikasi pemulangan.” katanya. (Nakentras/jun)








