Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Dianggap Korupsi, Kok Bisa?


 

DOMPU, DOMPUPOST. COM

Ada frasa yang menarik yang perlu dilihat secara proporsional oleh masyarakat umum, bahwa tidak semua serta merta bahwa setiap temuan kerugian negara pasti merupakan tindak pidana korupsi.

Menurut salah seorang Advokat senior, H. Abdul Muis, SH. M.Si bahwa dari sudut pandang hukum pidana korupsi, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai peristiwa hukum itu.

Pertama kata Abdul Muis, dalam praktek hukum pidana korupsi Indonesia, pengembalian kerugian negara memang tidak otomatis menghapus pidana. Ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Tapi, tambah Abdul Muis dalam praktik penegakan hukum, pengembalian kerugian negara sering menjadi pertimbangan penting dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan tindak pidana korupsi atau lebih tepat dikatagorikan sebagai kesalahan adminstrasi dalam pengelolaan keuangan negara.

Kedua, lanjut Abdul Muis perlu dipahami tidak semua temuan kerugian negara oleh auditor secara otomatis telah terjadi tindak pidana korupsi. Karena dalam hukum pidana korupsi, selain adanya kerugian juga harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta adanya pihak yang diperkaya baik diri sendiri maupun orang lain.

Nah, beberapa kasus pengelolaan dana desa tambah Muis, bisa saja temuan auditor dalam hal pengelolaan administrasi, perbedaan volume pekerjaan atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan kegiatan, volume yang masih perlu diuji lebih lanjut. Apakah tanya Abdul Muis, semua itu memenuhi unsur pidana atau tidak? Nah, disinilah perlunya kejelian aparat terkait untuk bisa menentukan unsur pidana atau tidak.

Ketiga lanjut Abdul Muis pengembalian kerugian negara pada tahap awal penanganan perkara sering dipandang sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. Pendekatan ini dalam beberapa tahun terakhir juga kerap digunakan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, dengan tujuan utama menyelamatkan keuangan negara sekaligus memberikan kesempatan perbaikan administrasi kepada pemerintah desa.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan tidak serta-merta menarik kesimpulan bahwa setiap temuan kerugian negara pasti merupakan tindak pidana korupsi.
Yang paling penting adalah memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dana desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Persoalan ini mencuat dan menjadi pertanyaan publik ketika adanya pemberitaan media mengenai pengembalian kerugian negara sebesar Rp428 juta lebih dalam kasus dugaan penyimpangan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang telah dikembalikan ke kas Desa setelah adanya temuan audit investigasi dari inspektorat Kabupaten Dompu. (Yesha)

Berita Terkait

Top