Diduga Korupsi Dana Rehabilitasi Irigasi, Kejaksaan Menahan 3 Tersangka


 

DOMPU, DOMPUPOST. COM
Akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu-NTB resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020.‎

Penahanan ketiga itu setelah tim penyidik menetapkan‎ ketiganya sebagai tersangka dalam kasus proyek irigasi itu. Penahanan dan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Dompu menggelar ekspose perkara pada Rabu, 7 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.‎

‎ketiga tersangka itu ditetapkan masing-masing berinisial AM, AB, dan AS, dengan peran berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut.‎

‎Tersangka AM berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan. Dalam menjalankan proyek, AM diduga menggunakan atau meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak milik tersangka AB untuk melaksanakan pekerjaan rehabilitasi irigasi tersebut.

‎Tersangka AB selaku Direktur CV Moris Diak diduga meminjamkan perusahaan miliknya kepada tersangka AM guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang atau tender proyek.

‎Sementara AS bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak. AS menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tertanggal 27 Oktober 2020, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.155.093.000.‎

Juru bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waliyo mengatakan dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638.538.058.

‎Untuk kepentingan dan kelancaran proses penyidikan tambah Joni kepada wartawan ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Dompu terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026.

‎‎Joni menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif serta tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum para tersangka. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen penegakan hukum bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara akan ditindak secara tegas demi menjaga integritas dan supremasi hukum. (jun)

Berita Terkait

Top