PPK Dijerat Karena Tanda Tangan, Ironisnya ULP Lolos dari Tanggung Jawab Hukum
DOMPU, DOMPUPOST. COM
Seringkah anda mengikuti kasus tindak pidana korupsi?, kalau iya coba lihat pola yang sering muncul dalam banyak perkara terutama pengadaan barang dan jasa, pola yang muncul nyaris selalu sama:yang dijerat pidana adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena menandatangani kontrak, sementara hulu persoalan yang terjadi sejak tahap pelelangan justru luput dari pengujian hukum.
Padahal kata Abdul Muis, SH, M. Si yang juga pengamat hukum dan Advokat ini, dalam praktik pengadaan, manuver paling menentukan sering terjadi bukan saat kontrak ditandatangani, melainkan sejak proses lelang.
Salah satu pola yang paling sering muncul adalah “pinjam bendera”, misalnya kata Abdul Muis yakni penggunaan badan usaha formal sebagai kedok oleh pihak lain yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan. Pola ini bukan hal baru, bukan pula sulit dikenali, dan secara normatif merupakan alasan diskualifikasi dalam sistem pengadaan.
Dalam konteks ini kata Abdul Muis, Unit Layanan Pengadaan (ULP) seharusnya menjadi filter pertama. ULP memiliki kewenangan administratif untuk, menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta, menilai kesesuaian kualifikasi dan mendiskualifikasi peserta yang terindikasi menggunakan pola pinjam bendera.
Ironis tambah Abdul Mui, yang sering terjadi justru sebaliknya indikasi pinjam bendera dibiarkan lolos, peserta dinyatakan memenuhi syarat, dan proses lelang dilanjutkan seolah-olah tidak ada masalah.
Nah, ketika pekerjaan kemudian bermasalah, tanggung jawab pidana justru bergeser ke hilir, yakni pada PPK yang menandatangani kontrak berdasarkan hasil lelang yang secara administratif telah “dinyatakan sah” oleh ULP.
Di titik inilah muncul ketimpangan serius dalam penegakan hukum. PPK dijerat karena tanda tangan kontrak, sementara ULP sebagai pintu masuk awal permainan kotor tidak pernah disentuh secara hukum, bahkan sekadar diuji perannya.
Kritik ini kata Abdul Muis, bukan untuk membela pelanggaran, melainkan untuk menegaskan bahwa korupsi pengadaan adalah kejahatan sistemik, bukan sekadar kesalahan individu di tahap akhir. Jika penegakan hukum hanya menyasar aktor hilir, sementara aktor hulu dibiarkan steril dari pertanggungjawaban, maka pencegahan korupsi akan selalu gagal sejak awal.
Lebih jauh saran Abdul Muis, pola penegakan seperti ini menciptakan distorsi keadilan, PPK menjadi “penanggung jawab tunggal” sistem yang cacat, Sementara mekanisme pelelangan yang seharusnya bersih tidak pernah dikoreksi secara serius.
Jika hukum ingin adil dan efektif, maka rantai pengadaan harus dilihat secara utuh, mulai dari perencanaan, pelelangan, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan kontrak.
‘’Tanpa keberanian menguji peran ULP secara objektif, penegakan hukum hanya akan terus menghukum tanda tangan, bukan memperbaiki system,’’. ujarnya. (Amon)








