Sampai Kapankah Status PPPK Paruh Waktu Dipertahankan?


 

Pertanyaan di atas kerap dan sering kali keluar dari hati jutaan ribu PPPK Paruh waktu di Indonesia. Kendati harus diakui kebijakan untuk mengangkat tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdi di berbagai instansi pemerintahan, sebagai jalan tengah akibat dampak lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dimana yang memberikan isyarat atau penegasan bahwa tenaga non-ASN harus diselesaikan, namun setidaknya juga harus diikuti dengan regulasi hukum yang jelas.

Kendati PPPK Paruh Waktu ini lahir dari negara yang tidak lagi memperbolehkan praktik honorer tampa kepastian hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun. Tapi ternyata cara yang dilakukan dengan mengangkat jutaan tenaga non-ASN Tampa kepastian hukum dan status bukanlah langkah bijak jika tidak diikuti dengan payung hukum yang jelas. Jadi, ada kesan sesungguhnya pemerintah hanya bisa menyelesaikan tertib adminitrasi, tampa adanya kepastian sistim kepegawaian dan kepastian hukum yang jelas.

Mengutip pernyataan Prof Tedi Sudrajat yang merupakan pakar hukum Administrasi Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, menilai kedudukan PPPK Paruh Waktu saat ini sangat lemah secara hukum. Menurut Profesor Tedi, yang realistis itu jika PPPK Paruh Waktu diintegrasikan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Apalagi kata Tedi dalam satu pernyataannya seperti dikutip pada salah satu Media, keberadaan PPPK Paruh Waktu yang saat ini hanya diatur melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang masih menimbulkan sejumlah persoalan karena dasar hukumnya belum cukup kuat dalam struktur peraturan perundangan-undangan, karena tambah Tedi, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengenal dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Namun sayangnya tambahTedi dalam proses penataan tenaga honorer, muncul skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lulus seleksi PPPK Penuh Waktu ini menimbulkan tanda tanya dan kerancuan.

Mestinya pemerintah harus segera memikirkan regulasi yang jelas agar kepastian hukum bagi PPPK Paruh Waktu jelas. Artinya status kepegawaian mereka PPPK Paruh waktu tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama. Karena status kepegawaian bukan sekedar urusan administrasi birokrasi, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan yang layak.

Dan prinsip itu sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Mestinya ketika UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan penataan non-ASN harus juga diikuti dengan regulasi kepastian sistim kepagawaian termasuk didalamnya kepastian hukum bagi PPPK Paruh Waktu. Apalagi tenaga mereka saat ini menjadi penopang utama pelayanan publik, terutama di sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintahan.

Memang harus diakui secara administrasi kebijakan mengangkat Tanaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tampaknya hanya sebagai jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal. Namun belum ada payung hukum yang jelas, maka negara hanya hadir tidak lagi mempertahankan status honorer yang selama bertahun-tahun. Tapi, tetap hidup dalam wilayah abu-abu hukum. Apalagi pada saat yang sama, negara belum mampu mengangkat seluruh tenaga non-ASN menjadi ASN penuh waktu karena keterbatasan fiskal, dan akhirnya PPPK Paruh waktu hanya sebagai jembatan transisi.

Lalu pertanyaannya apakah seluruh PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu? Ataukah negara sedang membangun model birokrasi baru yang lebih fleksibel? Atau kebijakan ini hanya menjadi cara memperpanjang ketidakpastian status pegawai.

Tinggal sekarang kita menunggu niat baik pemerintah untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Dan ini tinggal menunggu langkah apa yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan jutaan tenaga non-ASN ini tampa menimbulkan guncangan pelayanan publik dibalik kondisi fiskal negara yang saat ini lagi tidak baik-baik saja. (*)

Berita Terkait

Top