TOT Dan Simulasi Yang Digelar Bawaslu Dompu, Bermanfaat Jelang Hari Pencoblosan


 

DOMPU, DOMPUPOST. COM
Bawaslu Kabupaten Dompu Rabu,(7/2) menggelar acara Training of Trainer dan Simulasi dalam meningkatkan kapasitas saksi peserta pemilu tahun 2024. Acara yang digelar di gedung PKK Kabupaten Dompu itu dihadiri oleh para saksi dan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Berbagai persoalan mulai dari kedudukan saksi, kewenangan saksi serta berbagai hal yang harus dilakukan dan dilengkapi saksi saat hari pemungutan suara dibahas secara tuntas. Dalam acara TOT dan Simulasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Dompu ini dihadirkan dua pembicara yang berkompeten yakni Dr. Ikhlas, S.pdi, SH. M.Pd dan Ir. Rusdyanto mantan Ketua KPU Kabupaten Dompu. Sementara dari Bawaslu yakni Wahyudin, S. Pd sekalian membuka acara itu.

Mengawali acara Komisioner Bawaslu Wahyudin, S. Pd menyampaikan tujuan dari pelaksanaan Training of Trainer dan Simulasi dalam meningkatkan kapasitas saksi pada pemilu 2024 itu, yakni untuk menyamakan persepsi apa dan bagaimana tugas yang harus di lakukan para saksi.

“Tujuannya kita bangun sinergisitas jangan sampai ada perbedaan pendapat”katanya.

Intinya kata Wahyudin semua pihak tidak boleh berandai-andai atau sesuai dengan pendapat pribadi dan kelompok dalam memutuskan suatu persoalan yang terjadi di lapangan saat mulai pencoblosan sampai pada penghitungan suara. Karena katanya semuanya sudah diatur dalam aturan yakni dasar hukumnya PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan SK KPU Nomor 66 Tahun 2023.”jadi bukan berdasarkan logika atau pendapat pribadi.” Ujar Wahyudin.

Sementara Ikhlas salah seorang dosen Universitas Muhamadiyah Bima memaparkan begitu urgennya persiapan pemilu sesuai dengan cita-cita penyelenggara. Ikhlas menyampaikan tentang PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.

Selain mengacu pada aturan diatas tambah Dr. Ikhlas juga mengacu pada PKPU Nomor 66 tahun 2014, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara pemilu.

” Yang pasti dan harus diingat pemilu memiliki aturan mainya tidak boleh bikin aturan sendiri,”ujarnya.

Selain itu Ikhlas juga memberikan pemahaman tentang syarat yang akan menjadi saksi, tugas KPPS dan siapa saja yang berada disaat pemilihan, mulai dari KPPS, panwas Kelurahan dan Desa serta PTPS dan seluruh pelaksanaan pemilu diawasi Panwas.

Sementara Ir. Rusdyanto berbicara tentang teknis pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pemilu. Rusdyanto mengapresiasi langkah yang dilakukan Bawaslu dalam program melibatkan partisipasi masyarakat dan ini perlu didukung semua pihak.
” Saya yakin siapa pun termasuk partai politik menginginkan agar pemilu berjalan lancar dan aman.” Katanya saat menjadi pembicara pada acara TOT dan Simulasi yang digelar Bawaslu Dompu Rabu,( 7/2) di gedung PKK.

Penghitungan tidak jauh beda dengan pemilu sebelumnya tambah Rusdyanto dasar hukumnya sudah jelas yakni PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan SK KPU Nomor 66 Tahun 2023. Penjelasan dan gambaran yang diberikan oleh mantan Ketua KPU Dompu ini tentu sangat bermanfaat bagi para saksi dan partai politik peserta pemilu. Acara diakhiri dengan Simulasi pencoblosan. (Jun)

Berita Terkait

Top